Sebenarnya Kementerian Dalam Negeri punya alasan tersendiri untuk mengeluarkan larangan menggandakan e-KTP dengan cara fotokopi. Teknologi pada e-KTP diharapkan oleh Kementerian dapat mengubah kebiasaan masyarakat maupun institusi. Setelah e-KTP diberlakukan, masyarakat maupun institusi tidak perlu lagi bersusah payah untuk menggandakan kartu tersebut.
Petugas Kelurahan Kampung Melayu Jakarta Timur mengecek sekitar 16.500 eKTP yang telah jadi dan diterima dari Kementrian Dalam Negeri, Jakarta, (30/8).
Hal itu ditegaskan oleh juru bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek via sambungan telepon.
“Untuk apa difotokopi lagi, teknologi e-KTP kan sudah canggih,” kata dia, (08/05).Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah merilis surat edaran yang ditujukan kepada berbagai institusi baik milik pemerintahan maupun swasta. Surat bertanggal 11 April 2013 itu meminta institusi untuk menyediakan alat pemindai (card reader) e-KTP.
Sehingga alat pemindai itu nantinya yang akan berfungsi untuk membuka data pada e-KTP, sehingga institusi tidak lagi harus menggandakan kartu identitas penduduk. Ia juga mengatakan, pada surat edaran itu, e-KTP dilarang untuk dilubangi, disteples, dan difotokopi karena dikhawatirkan dapat merusak data yang ada di dalamnya.
Reydonnizar menjelaskan, chip pada e-KTP berisi rekaman lengkap identitas diri pemiliknya.
“Mulai dari biodata, tanda tangan, pas foto, hingga sidik jari sudah terrekam disana,” katanya. Setiap e-KTP terhubung kepada database kependudukan yang dimiliki Kemendagri.Dan dia juga menambahkan, institusi yang dalam operasionalnya membutuhkan otentifikasi data masyarakat menggunakan kartu tanda penduduk, maka tinggal mengeceknya menggunakan card reader saja. Card reader kemudian yang akan menampilkan data pemegang KTP sebagai bukti keaslian data diri si pemiliknya.
“Keaslian data pada e-KTP juga terjamin dan tidak mungkin ada data ganda,” ujarnya.Reydonnizar juga menjelaskan, masyarakat tidak perlu meributkan soal larangan memfotokopi e-KTP. Karena, mengatakan, setelah e-KTP diberlakukan pada 2014 akan ada perubahan perilaku pada institusi yang selama ini terbiasa meminta bukti identitas masyarakat dalam operasionalnya.
Dia mengilustrasikan, bank tidak perlu lagi meminta fotokopi KTP nasabahnya yang mau membuka rekening atau melakukan transaksi lainnya. Begitu juga, dia menambahkan, soal keimigrasian sudah tidak akan mewajibkan masyarakat untuk memberikan duplikat KTP dalam kelengkapan berkas.
“Makanya institusi diwajibkan punya card reader, agar tidak perlu lagi memfotokopi KTP,” dia menegaskan.Kemudian ujarnya, maksud himbauan kementerian agar e-KTP tidak difotokopi sebagai langkah antisipasi, agar chip pada kartu tidak rusak sehingga bisa dibaca oleh alat pemindai.
“e-KTP memang boleh difotokopi, tapi tujuannya apa? Karena tidak akan dibutuhkan. Kalaupun masyarakan mau menggandakan sebagai cadangan, sebaiknya sekali saja. Kalau mau diperbanyak, sumbernya pakai fotokopian saja,” tutur Reydonnizar.